Kedudukan dan Fungsi Pancasila
A. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN ARTI PANCASILA
1. PANCASILA sebagai Dasar Negara
- Pancasila sebagai Dasar Negara adalah dipandang dan dipahami sebagai pedoman dalam pengaturan kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang kehidupan. Atau pedoman dalam penyelenggaraan Negara Indonesia.
- Para pendiri Indonesia (the founding fathers) telah menyadari pentingnya suatu dasar negara. Oleh karena itu, dalam sidang pertama BPUPKI, pada 29 Mei -1 Juni 1945, dibahas dasar negara Indonesia. Adapun tokoh yang memberikan gagasan tentang dasar negara, seperti M. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
- Penyebutan Pancasila sebagai dasar negara pertama kali secara resmi dilakukan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945, dalam sidang akhir BPUPKI, untuk menyebut lima dasar yang dikemukakannya. Selanjutnya, berbagai usulan dasar negara dalam sidang BPUPKI tersebut di olah lagi oleh Panitian Sembilan bentukan BPUPKI.
- Pancasila menjadi norma dasar atau kaidah negara yang fundamental. Hal tersebut tencantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
- “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
- Penempatan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 dikukuhkan pada 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI. Selanjutnya, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara juga ditegaskan dalam Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 dan tersusun secara hierarkis dan piramidal. Artinya adalah tiap sila dari Pancasila memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sehingga tidak dapat dipisahkan.
2. PANCASILA sebagai Pandangan Hidup Bangsa
- Pandangan Hidup merupakan cara pandang, pedoman, dan arahan bagi sesorang untuk memandang diri sendiri dan menentukan hidupnya.
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup merupakan sari dari nilai-nilai yang dimiliki oleh suatu bangsa yang digunakan untuk memecahkan berbagai persoalan dalam pengaturan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraannya, baik urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri.
- Bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup. Dengan demikian, segala aktivitas sehari-hari bangsa Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memberikan arahan untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin bagi masyarakat Indonesia.
- Pancasila juga memenuhi fungsi sebagai berikut:
a. Menjadi alat dalam upaya mengatasi konflik atau ketegangan sosial,
b. Menjadi sumber motivasi untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan, dan ide-ide dalam kehidupan nyata,
c. Menjadi sumber semangat untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat dalam Pancasila sendiri,
d. Menjadi jawaban untuk menghadapi perkembangan global, dan
e. Menjadi sumber inspirasi bagi perjuangan bangsa Indonesia.
3. PANCASILA sebagai Kepribadian Bangsa
- Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kepribadian bangsa adalah ciri-ciri watak menonjol yang ada pada banyak warga satu kesatuan nasional kepribadian nasional’. Oleh karena itu, kepribadian bangsa Indonesia adalah unik, khusus, dan berbeda dengan kepribadian bangsa-bangsa lain.
- Pancasila yang menjadi dasar negara merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang memberikan corak dan ciri khas serta membedakan dengan bangsa lain. Misalnya, gotong royong yang di yakini oleh Ir. Soekarno sebagai hal yang harus ada dan menyemangati bangsa Indonesia. Sejatinya, dalam tindakan gotong royong, terdapat nilai kekeluargaan dan kerja sama yang khas serta merujuk pada kepribadian bangsa Indonesia.
4. PANCASILA sebagai Perjanjian Luhur Rakyat
- Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat dipandang sebagai suatu perjanjian yang disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia dan harus diamalkan serta dilestarikan. Pancasila sebagai perjanjian luhur juga dipandang sebagai kesepakatan bersama para wakil-wakil bangsa Indonesia dalam sidang BPUPKI dan PPKI.
5. PANCASILA sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
- Sumber hukum sumber yang dijadikan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak tertulis.
- Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber aturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum tercantum dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang berbunyi “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”.
6. PANCASILA sebagai Ideologi Nasional
- Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi berarti ‘cara berpikir seseorang atau suatu golongan’.
- Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan sistem nilai yang ideal, dicita-citakan, dan diyakini kebenarannya untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
A.KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN ARTI PANCASILA
ReplyDelete1.PANCASILA sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dalam pengaturan kehidupan Atau pedoman dalam penyelenggaraan Negara Indonesia.Para pendiri Indonesia (the founding fathers) telah menyadari pentingnya suatu dasar negara. Oleh karena itu,dalam sidang pertama BPUPKI, pada 29 Mei-1 Juni 1945, dibahas dasar negara Indonesia. Adapun tokoh yang memberikan gagasan tentang dasar negara, seperti M. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Penyebutan Pancasila sebagai dasar negara pertama kali secara resmi dilakukan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945, dalam sidang akhir BPUPKI, untuk menyebut lima dasar yang dikemukakannya.Selanjutnya, berbagai usulan dasar negara dalam sidang BPUPKI tersebut di olah lagi oleh Panitian Sembilan bentukan BPUPKI.Pancasila menjadi norma dasar atau kaidah negara yang fundamental.Hal tersebut tencantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.2.PANCASILA sebagai Pandangan Hidup Bangsa.Pandangan Hidup merupakan cara pandang, pedoman, dan arahan bagi sesorang untuk memandang diri sendiri dan menentukan hidupnya.Pancasila sebagai Pandangan Hidup merupakan sari dari nilai-nilai yang dimiliki oleh suatu bangsa yang digunakan untuk memecahkan berbagai persoalan dalam pengaturan kehidupan masyarakat & ketatanegaraannya, baik urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri.Bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup. Dengan demikian, segala aktivitas sehari-hari bangsa Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memberikan arahan untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin bagi masyarakat Indonesia.Pancasila juga memenuhi fungsi sebagai berikut:
a.Menjadi alat dalam upaya mengatasi konflik atau ketegangan sosial,
b.Menjadi sumber motivasi untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan, dan ide-ide dalam kehidupan nyata,
c.menjadi sumber semangat untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat dalam Pancasila sendiri,
d.Menjadi jawaban untuk menghadapi perkembangan global, dan
e.Menjadi sumber inspirasi bagi perjuangan bangsa Indonesia.
3.PANCASILA sebagai Kepribadian Bangsa
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kepribadian bangsa adalah ciri-ciri watak menonjol yang ada pada banyak warga satu kesatuan nasional kepribadian nasional’. Oleh karena itu, kepribadian bangsa Indonesia adalah unik, khusus, dan berbeda dengan kepribadian bangsa-bangsa lain.Pancasila yang menjadi dasar negara merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang memberikan corak dan ciri khas serta membedakan dengan bangsa lain. Misalnya, gotong royong yang di yakini oleh Ir. Soekarno sebagai hal yang harus ada dan menyemangati bangsa Indonesia. Sejatinya, dalam tindakan gotong royong, terdapat nilai kekeluargaan dan kerja sama yang khas serta merujuk pada kepribadian bangsa Indonesia.
4.PANCASILA sebagai Perjanjian Luhur Rakyat.pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat dipandang sebagai suatu perjanjian yang disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia dan harus diamalkan serta dilestarikan. Pancasila sebagai perjanjian luhur juga dipandang sebagai kesepakatan bersama para wakil-wakil bangsa Indonesia dalam sidang BPUPKI
Iyh
ReplyDelete