PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
A. SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Sang proklamator Ir Soekarno pernah berkata JASMERAH (Jangan lupakan sejarah). Oleh sebab itu kita harus terus mempelajari sejaraah NKRI. Maka disini mari kita belajar memahai sejarah Pancasila disahkan sebagai dasar negara kita. Tentunya butuh proses yang panjang, untuk bisa sampai kesana. Disamping juga menegangkan. Tak berlebihan, jika proses pembuatan ideologi negara ini kemudian menjadi salah satu sejarah terpenting bagi Indonesia.
Nama Pancasila sendiri diambil dari bahasa Sanskerta, terdiri dari dua kata, yakni pañca yang berarti lima dan śīla yang berarti prinsip atau asas. Dengan kata lain, Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ada lima sendi utama yang menyusun Pancasila, termasuk Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan kesemua ini tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Setelah sempat mengalami perubahan pada kandungan dan urutan lima sila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan, Pancasila akhirnya menjadi Pancasila seperti yang kita kenal sekarang pada 1 Juni 1945, yang lalu dikenal sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Berikut merupakan ringkasan sejarah persiapan peumusan Pancasila sampai Pancasila menjadi Dasar Negara Republik Indonesia
- Pada 8 Maret 1942, Indonesia menjadi wilayah pendudukan Jepang.
- 1 Maret 1945, diumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai janji kemerdekaan dari Jepang.
- Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan tanggal pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Sidang ini membahas tentang dasar negara.
- K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua sidang menyatakan perlunya suatu dasar negara.
- Selanjutnya, beberapa anggota sidang menyampaikan pendapatnya tentang rumusan dasar negara.
Menurut Muhammad Yamin, terdiri dari lima unsur dasar yang akan merdeka, yaitu sebagai berikut:
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan
Menurut Soepomo, terdiri dari lima unsur dasar yang akan merdeka, yaitu sebagai berikut:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Keadilan rakyat
- Musyawarah
Menurut Soekarno, terdiri dari lima unsur landasan kemerdekaan, yaitu sebagai berikut:
- Nasionalisme dan kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Pada sidang BPUPKI pertama dibentuk panitia sembilan yang menghasilkan rancangan “Piagam Jakarta”
- Panitia Sembilan melaporkan hasil rumusan dasar negara pada saat sidang BPUPKI II dilakukan.
- Pada 7 Agustus 1945, setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan dan digantikan dengan PPKI atau Dokuritsu Junbi Iinkai.
- Jepang akhirnya menyatakan kekalahannya pada Sekutu pada 14 Agustus 1945. Hal ini terjadi setelah dua kotanya dijatuhi bom atom.
- Kekalahan Jepang tersebut ternyata diketahui oleh golongan muda. Mereka kemudian menginginkan kemerdekaan diproklamasikan secepatnya.
- 18 Agustus 1945 PPKI menggelar sidang. Salah satu hasil sidang PPKI yaitu mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara.
BACA JUGA : KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN ARTI PANCASILA
Komitmen Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah Negara kita tercinta ini telah terbebas dari penjajah, tentunya sekarang adalah tugas kita sebagai generasi muda untuk menjaga kedauatan dan keutuhan NKRI. Oleh karena itu pentingnya mempunyai komitmen untuk mencintai bangsa Indonesia seperti berikut:
Komitmen para perumus dasar negara adalah suatu bentuk ikrar untuk merumuskan dasar negara dengan sebaik-baiknya.
Adapun nilai-nilai komitmen pendiri bangsa yang terkandung di dalam Pancasila.
Saat ini, ketika Indonesia telah merdeka, bentuk komitmen dan perjuangan warga negara lebih kepada upaya memajukan kehidupan masyarakat dalam segala aspek.
Generasi muda perlu menyadari potensi diri dan tanggung jawabnya terhadap kemajuan bangsa. Generasi muda merupakan agen perubahan suatu bangsa.
Dengan memahami pentingnya semangat kebangsaan dari para pendiri bangsa, kita diharapkan mampu melahirkan jiwa nasionalisme dan patriotisme.
Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang mengandung kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa.
Patriotisme adalah cinta tanah air atau sikap seseorang yang rela berkorban baik jiwa maupun raga untuk mempertahankan bangsanya.
No comments:
Post a Comment